Informasi Perkara Tilang Tahun 2020
- Pembayaran denda tilang dapat dilakukan dengan Transfer Briva yang dapat dilihat di e-tilang.info sesuai dengan nomer blangko tilang pelanggar.
- Pembayaran denda tilang dapat dibayarkan di loket tilang dengan mesin EDC BRI
- Daftar Pelanggar yang tertera tersebut hanya yang belum membayarkan denda.
- Jika dalam daftar pelanggar belum terdapat nama pelanggar atau jumlah denda yang harus dibayarkan, artinya perkara tilang tersebut belum diputus oleh PN Luwuk.
- Pembayaran Cash dapat dilakukan selama petugas tilang memiliki saldo.
- Terima Kasih